TEKS BERJALAN KE KIRI

Pages

Selasa, 06 Januari 2015

Melamar dan Hukum Melihat Calon Pasangan



Melamar dan Hukum Melihat Calon Pasangan
Oleh: Hasnan Adib Avivi
I.     Pendahuluan
Dalam UU Perkawinan sama sekali tidak membicarakan peminangan (khitbah). Hal ini mungkin disebabkan peminangan itu tidak mempunyai hubungan yang mengikat dengan perkawinan. KHI mengatur peminangan itu dalam pasal 1, 11, 12, dan 13[1]. keseluruhan pasal yang mengatur peminangan ini keseluruhannya berasal dari fqh madzhab, terutama madzhab Syafi’ie. Namun hal-hal yang dibicarakan dalam kitab-kitab fiqh tentang peminangan seperti hukum perkawinan yang di lakukan setelah berlangsungnya peminangan yang tidak menurut ketentuan, tidak diatur dalam KHI.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pinangan atau dalam bahasa lain adalah khitbah (merujuk pada KHI 1991 Pasal 12, tentang aturan pinangan). Selain itu, permasalahan khitbah ini sering dianggap sepele oleh masyarakat Indonesia tanpa mengacu kepada hukum-hukum Islam yang ada. Oleh karena itu, dalam makalah ini diulas beberapa hal yang berhubungan dengan khitbah, mohon maaf atas segala kekurangan.
II. Melamar dan Hukum Melihat Calon Pasangan
A.  Melamar
a.    Pengertian Melamar
   Seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan menuju pernikahan.
b.    Hukum Melamar
حدثنا أحمد بن عمرو بن السرح حدثنا سفيان عن الزهرى عن سعيد بن المسيب عن أبى هريرة قال قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم- « لا يخطب الرجل على خطبة أخيه »
Hadits ini diriwayatkan Ahmad bin Umar bin Sarhy diriwatatkan dari Syufyan dari Yuhri dari Sa'id bin Musyaib dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda. Seorang Laki-Laki tidak boleh melamar lamaran saudaranya. (HR Sunan Abi Daud).[2]
Ø Pembahasan matan hadits.
Redaksi matan pada hadits di atas menjelaskan bahwasanya seorang Laki-Laki tidak diperbolehkan melamar lamaran saudaranya yang mana perempuan tersebut sudah ada ikatan sebuah janji, dan yang di maksut dari (أخيه) disini yaitu adalah saudara sesama orang muslim seperti fiirman Allah:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ (الحخرات:10)
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.[3]
Pada dasarnya segala sesuatu yang baik itu adalah diperboleh sampai ada ketentuan atau nash yang melarangnya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِين
Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. (al-Maidah: 87).[4]
Seperti redaksi di atas ada seorang Laki-laki yang akan melamar seorang Perempuan pada Hadits di atas tidak diperbolehkan karena adanya pembatasan yaitu ( على خطبة أخيه ),  dengan demikian hukum asal dari melamar itu  adalah diperbolehkan.

c.    Khitbah Yang Diharamkan

Adapun seseorang yang haram untuk dilamar, antara lain:

Ø  Wanita Yang Haram Dinikahi

Ø  Wanita Bersuami

Ø  Wanita Yang Masih Dalam Masa Iddah

Ø  Wanita Yang Berstatus Sedang Dikhitbah

Ø  Laki-laki Berihram Diharamkan Mengkhitbah

d.   Cara Penyampaian Khitbah

Dalam menyampaikan khitbah dikenal ada dua macam metode, yaitu tashrih (تصريح) dan ta'ridh (تعريض).

Ø Tashrih

Yang dimaksud dengan tashrih (تصريح) adalah ungkapan yang jelas dan tegas, dimana khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditafsirkan apapun kecuali hanya khitbah. Seperti kalimat berikut ini :
“Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku”

Ø Ta'ridh

Yang dimaksud dengan ta'ridh (تعريض) adalah penyampaian khitbah yang menggunakan kata bersayap, sehingga bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain di luar khitbah.
“Tidak ada orang yang tidak senang kepadamu”

e.    Pembatalan Khitbah

Kalau sebuah pernikahan yang sangat kokoh bisa diakhiri dengan perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga dibatalkan dengan alasan tertentu.
Misalnya, apabila terdapat ketidak-sesuian informasi yang diterima dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan secara sepihak ataupun atas kesepakatan dari sebuah musyawarah.
B.  Hukum Melihat Calon Pasangan
a.    Hukum Melihat
Bagi Laki-laki agar menahan atau membatasi pandangannya kepada wanita yang bukan mahramnya.
Dasanya adalah firman Allah SWT :
قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Katakanlah kepada orang-orang yang beriman bahwa haruslah mereka menahan pandangannya. (QS. An-Nur : 30).[5]
Namun dalam konteks seseorang yang ingin menikah, maka memandang yang seharusnya dihindari justru malah disunahkan.[6] Ada banyak dalil yang menjadi dasar atas perlunya melihat calon istri atau calon suami. Di antara dalil-dalil itu misalnya :
حدثنا مسدد حدثنا عبد الواحد بن زياد حدثنا محمد بن إسحاق عن داود بن حصين عن واقد بن عبد الرحمن - يعنى ابن سعد بن معاذ - عن جابر بن عبد الله قال قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- « إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل ». قال فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها حتى رأيت منها ما دعانى إلى نكاحها وتزوجها فتزوجتها.
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Rasulullah Ṣalla Allah 'Alayhi wa Sallam, bersabda, 'Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat sesuatu yang dapat membuatnya menikahinya, maka lihatlah.'" Jabir berkata lagi, "Maka aku meminang seorang wanita, kemudian aku bersembunyi di sebuah tempat, sehingga aku dapat melihatnya, sehingga membuatku ingin menikahinya, maka setelah itu aku menikahinya.(HR Sunan Abi Daud).[7]

Pada dasarnya sebelum terjadinya pernikahan, disunnahkan bagi masing-masing calon pengantin, baik calon suami atau calon istri, untuk sama-sama saling melihat bentuk fisik calon pasangan hidupnya seperti penjelasan hadits di atas.

b.    Batas Yang Boleh Dilihat

Meskipun syariat Islam mengajurkan melihat calon pasangan masing-masing, namun tetap saja ada batasan mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak boleh dilihat. Seperti halnya seseorang yang belum melakukan khitbah.
حدثنا محمد بن عبد الله بن الميمون حدثنا الوليد عن الأوزاعى عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده عن النبى -صلى الله عليه وسلم- قال « إذا زوج أحدكم عبده أمته فلا ينظر إلى عورتها »

            Hadits ini diriwayatkan dari Muhammad bin Abdullah bin Maimun, diriwayatkan dari Walid dari Auza’i dari Amr bin Su’aib dari Ayahnya dari Kakeknya dari Rasulullah, Rasulullah bersabda: Jika kamu ingin menikahkan budak Laki-lakimu dengan budak Perempuanmu, maka janganlah kamu melihat kepada aurat budak perempuanmu.(HR Sunan Abi Daud)[8]

            Seperti halnya hadits diatas bahwasanya seseorang yang menghitbahkan budaknya tersebut tidak boleh melihat auratnya, seperti juga budak yang melakukan khitbah, juga disamakan dengan seseorang yang menghitbahkan budaknya itu. 

c.    Ketentuan Dalam Melihat

Meski melihat kepada calon suami atau istrinya disunnahkan atau setidaknya dibolehkan, namun bukan berarti segalanya menjadi boleh. Tentu saja tetap ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain :

Ø Niat Ingin Menikahi

Hanya calon suami yang benar-benar berniat untuk menikahi calon istrinya saja yang dibolehkan untuk melihat. Sedangkan mereka yang cuma sekedar iseng-iseng atau coba-coba, sementara di dalam hati masih belum berniat untuk menikahi, tentu tidak dibenarkan untuk melihat.

Ø Tidak Harus Seizin Wanita

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada ketentuan bahwa wanita yang sedang dilihat oleh calon yang ingin menikahinya harus memberi izin.[9]
d.   Perawi Hadits
Nama asli Abu Hurairah adalah Abdurrahman bin Shakhr Ad-Dawsi (salah satu kabilah di Yaman), nama islam yang diberikan Nabi saw, sebagai pengganti nama masa jahiliah, yaitu Abdusysyams bin Shakhr. Kemudian dipanggil Abu Hurairah oleh Rasulullah saw. Abu Hurairah masuk islam pada tahun ke-7 Hijriyah pada tahun perang Khaibar.
Beliau adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa, dalam Musnad Baqiy bin Makhlad terdapat lebih dari 5300 hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
Selain meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Radhiyallahu 'anhu juga meriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, al Fadhl bin al Abbas, Ubay bin Ka’ab, Usamah bin Zaid, ‘Aisyah, Bushrah al Ghifari, dan Ka’ab al Ahbar Radhiyallahu 'anhum. Ada sekitar 800 ahli ilmu dari kalangan sahabat maupun tabi’in yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah. Beliau wafat pada tahun 57 H.[10]
Jabir bin 'Abdullah bin 'Hamran al-Anshari, lahir di Madinah, 15 sebelum Hijriah meninggal di Madinah, 78 Hijriah pada umur 94 tahun). Adalah sahabat setia Nabi Muhammad dan keturunannya, Syiah Imam dan ia telah meriwayatkan 1.547 Hadits.
Ayahnya bernama Abdullah bin Amru, sedangkan ibunya bernama Nasibah binti 'Uqbah. Ia bersama ayahnya dan pamannya mengikuti Bai'at al-'Aqabah kedua di antara 70 sahabat anshar yang berikrar akan membantu menguatkan dan menyiarkan agama Islam. Ia juga mendapat kesempatan ikut dalam peperangan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, kecuali perang Uhud, karena dilarang oleh ayahnya. Setelah ayahnya terbunuh, ia selalu ikut berperang bersama Nabi Muhammad.[11]
III. Kesimpulan
   Pengertian melamar yaitu seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat  
Pada dasarnya segala sesuatu yang baik itu adalah diperboleh sampai ada ketentuan  melarangnya, seperti seorang Laki-laki yang  melamar seorang Perempuan.

Pada dasarnya sebelum terjadinya pernikahan, disunnahkan bagi masing-masing calon pengantin, baik calon suami atau calon istri, untuk sama-sama saling melihat bentuk fisik calon pasangan hidupnya seperti penjelasan hadits di atas.

Ketentuan Dalam Melihat yaitu, salahsatunya mempunyai Niat Ingin Menikahi, berniat untuk menikahi calon istrinya saja yang dibolehkan untuk melihat


Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Asajtani, Abi Daud Sulaiman bin As’as, Sunan Abi Daud, (Lebanon: Dar Al-kitab Al-alamiyah, 1971)
Bakhri (al), Abi Bakar ‘uthman bin Muhammad Shafa al-Dimyati, hāsiat I’ānat al-Tālibin ‘Ala Fath al-Mu’in, (Lebanon: Dar al-Khatab al-Ilmiyah, 2008),437
Ra'ini (ar), Al-Hathab, Terjemah Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashar Khalil, (ttp : tnp)



[2] Abi Daud Sulaiman bin As’as Asajtani, Sunan Abi Daud, (Lebanon: Dar Al-kitab Al-alamiyah, 1971) 2:94
[3] Al-Qur’an 49:10
[4] Ibid, 5:87
[5] Ibid, 24:30
[6] Abi Bakar ‘uthman bin Muhammad Shafa al-Dimyati al-Bakhri, hāsiat I’ānat al-Tālibin ‘Ala Fath al-Mu’in, (Lebanon: Dar al-Khatab al-Ilmiyah, 2008),437
[7] Abi Daud Sulaiman bin As’as Asajtani, Sunan Abi Daud, (Lebanon: Dar Al-kitab Al-alamiyah, 1971) 2:95
[8] Abi Daud Sulaiman bin As’as Asajtani, Sunan Abi Daud, (Lebanon: Dar Al-kitab Al-alamiyah, 1971) 3:67
[9]Al-Hathab Ar-Ra'ini, Terjemah Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashar Khalil, (ttp : tnp), 3:405

1 komentar:

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com